Sakramen Perkawinan adalah sakramen di mana seorang pria dan seorang wanita, yang telah dibaptis, mengikatkan diri dalam perjanjian kasih yang sah dan kudus di hadapan Allah dan Gereja. Dalam sakramen ini, cinta manusia diangkat menjadi tanda nyata kasih Kristus kepada Gereja-Nya.
Perkawinan bukan sekadar kontrak sosial atau pesta adat. Ini adalah perjanjian seumur hidup, disahkan oleh Allah sendiri.
Hal Yang Perlu Dilampirkan (Pribadi):

Hal Yang Perlu Dilampirkan (Perpasangan Calon Pengantin):
- Fotocopy Sertifikat Membangun Rumah Tangga / Buku MRT Hal. 2 dan 3
- Foto 4×6 berdampingan 4 lembar, duduk bersanding, pria disebelah kanan wanita
- Formulir identitas saksi pada upacara perkawinan
Langkah Administrasi:
- Isilah formulir pendaftaran perkawinan dengan lengkap
- Berikanlah fotocopy pendaftaran kanonik kepada paroki perayaan pernikahan (bila tidak di paroki kanonik)
- Formulir dan semua berkas diserahkan kepada pastor
- 3 (tiga) bulan sebelum perkawinan (waktu kanonik), temuilah pastor untuk penjadwalan kanonik
Telah dipersiapkan Pada Hari Perkawinan
- Cincin Kawin
- Koor, Lektor, dan Misdinar
- Buku Pemberkatan
- Sumbangan untuk Gereja (Listrik dan Kebersihan) dan Pastor yang memberkati
Hal Yang Dipersiapkan Saksi Perkawinan Gereja Katolik
Syarat:
- Tidak saudara kandung
- Usia mulai 21 tahun hingga 55 tahun
- Sudah menerima sakramen penguatan dan sudah menikah secara Gereja Katolik
Hal Yang Perlu di Lampirkan:
- Fotocopy KTP Saksi
- Fotocopy Surat Baptis & Surat Nikah
