Baptis Darurat adalah Baptisan yang dilakukan dalam keadaan darurat, yaitu ketika seseorang sedang dalam bahaya kematian, dan tidak dapat menunda baptisan sampai waktu yang lebih sesuai.
Syarat
- Kondisi dalam bahaya kematian
- Jika masih Bayi/Anak, ada permintaan langsung dari orangtua kandung
- Jika sudah Dewasa/Lansia, ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan secara langsung pada pihak keluarga dan/atau tidak akan menjadi batu sandungan bagi yang lain.
- Jika sudah menikah, mohon diperhatikan status perkawinan yang bersangkutan, sedapat mungkin dipastikan tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan katolik (mis: tidak poligami/poliandri)
Syarat Wali Baptis
Seorang Katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis,Komuni dan Penguatan).
Syarat yang perlu dilampirkan
- Fotocopy akte lahir
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK Pemerintah
- Fotocopy KK Biduk (Jika ada)
- Fotocopy akte pernikahan agama
- Fotocopy akte nikah sipil
- Fotocopy surat baptis Wali baptis
- Fotocopy KTP Wali baptis
- Fotocopy KK Biduk Wali baptis
