Orangtua atau secara legal menggantikan orangtua dan wali baptis wajib mengikuti rekoleksi persiapan satu minggu sebelum hari H.
Formulir ini harap dicetak, ditandatangani oleh orangtua, ketua lingkungan dan Pastor Paroki (Bagi umat diluar Paroki Mangga Besar) lalu diserahkan ke Sekretariat Paroki, beserta kelengkapannya paling lambat satu minggu sebelum rekoleksi.
Syarat Wali Baptis
Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
BUKAN kakek/nenek/orangtua/saudara kandung dari calon baptis
Hal Yang Perlu Dilampirkan
Fotocopy Akte Kelahiran Calon Baptis
Fotocopy KTP Orangtua
Fotocopy KK Gereja Orang tua
Fotocopy Surat Baptis Orang tua
Fotocopy Akte Perkawinan Agama (jika ada)
Fotocopy Akte Perkawinan Sipil (jika ada)
Fotocopy Surat Baptis Wali Baptis; jika di surat baptis belum tercatatkan sakramen penguatan, maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan sakramen penguatan.