
Foto bersama Pastor Paroki Mangga Besar, Rm. Bernardus Christian Triyudo Prastowo, SJ bersama pemateri dan peserta dalam Seminar Kesetaraan Gender, Sabtu (8/8/2026). Foto: Jaka
JAKARTA – Seksi Keadilan dan Perdamaian (SKP) melalui Sub Seksi Kesetaraan Gender Paroki Mangga Besar, Gereja St. Petrus dan Paulus menyelenggarakan Seminar Kesetaraan Gender bertemakan “Mewariskan Budaya Keluarga Katolik Tanpa KDRT”, Sabtu (8/8/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Yakobus, Gedung Karya Pastoral (GKP) Petrus.
Seminar menghadirkan dua narasumber, yakni María Yohanista Djou dan Stella Anjani dari Yayasan Mitra ImaDei yang diketuai oleh Sr. Irena.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara SKP, Seksi Kerasulan Keluarga (SKK), Seksi Kesehatan, Orang Muda Katolik (OMK) Paroki Mangga Besar dengan Yayasan Mitra ImaDei.
Seminar menjadi ruang pembelajaran dan refleksi bagi umat mengenai pentingnya membangun keluarga Katolik yang sehat, setara, serta bebas dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Romo Yudo: KDRT Merupakan Konstruksi Sosial
Dalam sambutannya, Rm. Bernardus Christian Triyudo Prastowo, SJ (Romo Yudo) menyoroti persoalan KDRT dalam perspektif kesetaraan gender dan ilmu-ilmu sosial.
Menurut Romo Yudo, KDRT tidak semata-mata terjadi karena seseorang memiliki sifat emosional atau karakter pribadi tertentu. KDRT juga dapat terbentuk melalui konstruksi sosial, yakni pola perilaku yang dibangun, dilakukan berulang kali, kemudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
“Dalam ilmu-ilmu sosial, entah itu antropologi atau sosiologi, KDRT itu bukan hanya karena orang emosional, atau karena sifat pribadi. Tetapi ini sebuah konstruksi sosial,” jelasnya.
Romo Yudo menegaskan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk fisik. Kekerasan verbal dalam relasi keluarga juga dapat memberikan dampak bagi anggota keluarga, khususnya anak.
Ia mencontohkan perkataan orang tua kepada anak, seperti, “Kalau kamu nggak nurut dengan saya, kamu bukan anak saya.” Ancaman semacam itu dapat membuat anak merasa takut. Jika terus berlangsung, pola tersebut berpotensi diwariskan kepada generasi berikutnya.
Menurut Romo Yudo, kekerasan yang bermula dari verbal bahkan dapat berkembang menjadi kekerasan fisik apabila tidak segera disadari dan dihentikan.
“Hal-hal kayak gini perlu diputus rantainya. Karena kalau tidak, bagaimana kita bisa menciptakan sebuah ekosistem rahmat itu sendiri, kalau hal-hal seperti ini tidak pernah dimulai?” ujarnya.
Keluarga adalah Ecclesia Domestica
Romo Yudo menyadari bahwa memutus rantai kekerasan bukanlah pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Budaya masyarakat Indonesia, menurutnya, masih memiliki berbagai pola yang dapat melanggengkan perilaku kekerasan tanpa disadari.
Karena itu, perubahan perlu dilakukan melalui proses belajar dan refleksi bersama.
“Budaya kita, budaya di Indonesia adalah budaya yang banyak melanggengkan hal-hal itu. Dan kita perlu untuk mempelajari satu demi satu dan berproses,” katanya.
Ia mengajak umat memulai perubahan dari lingkungan yang paling dekat, yakni keluarga. Baginya, keluarga bukan sesuatu yang langsung menjadi sempurna sejak diberkati, tetapi kesempurnaan keluarga dibangun melalui proses bersama.
Mengutip pemikiran Paus Fransiskus, Romo Yudo mengatakan bahwa tidak ada keluarga yang jatuh sempurna dari surga. Setiap keluarga justru membangun kesempurnaannya bersama.
“Maka dari itu mari kita bangun bersama, mulai dari keluarga. Karena keluarga itu gereja pertama, Ecclesia Domestica,” tuturnya.
Menurutnya, keluarga menjadi tempat pertama seseorang belajar mengenai kasih, penghormatan, tanggung jawab, serta cara membangun relasi dengan orang lain. Karena itu, budaya keluarga yang bebas dari kekerasan menjadi dasar bagi terciptanya kehidupan menggereja dan masyarakat yang lebih baik.
Gereja melalui paroki dan lingkungan, lanjutnya, memiliki peran untuk mendampingi dan menyirami benih-benih kebaikan yang telah tumbuh dalam keluarga.
“Dari keluarga itulah akan tumbuh tanaman yang baik untuk disiram. Mari kita berproses bersama,” ungkap Romo Yudo.
Di akhir sambutannya, Romo Yudo menyampaikan terima kasih kepada María Yohanista Djou dan Stella Anjani atas bantuan yang diberikan serta kepada Sr. Irene OSU atas inisiatif dalam kegiatan tersebut. Ia juga mengapresiasi seluruh peserta yang hadir.
“Mari kita sebarkan kebaikan sehingga rahmat itu sungguh-sungguh tumbuh dan berproses. Sekali lagi terima kasih dan Tuhan memberkati,” pungkasnya.
Stella Anjani: Setiap Keluarga Selalu Mewariskan Sesuatu
Salah satu materi seminar disampaikan oleh Stella Anjani dengan mengajak peserta melihat kembali apa yang diwariskan sebuah keluarga kepada generasi berikutnya.
Stella menekankan bahwa setiap keluarga selalu mewariskan sesuatu. Warisan tersebut tidak selalu berupa harta atau benda, tetapi dapat berupa nilai, kebiasaan, pola relasi, serta cara anggota keluarga memperlakukan satu sama lain. Karena itu, keluarga perlu menyadari budaya seperti apa yang sedang dibangun dan diwariskan kepada anak-anak.
Materi Stella mengajak peserta memahami perbedaan antara jenis kelamin (sex) dan peran sosial atau gender. Jenis kelamin berkaitan dengan perbedaan biologis, sedangkan peran gender dapat dipengaruhi oleh budaya, tempat, dan lingkungan. Karena itu, pembagian peran dalam keluarga perlu terus dilihat secara kritis agar tidak menghasilkan ketidakadilan.
Stella juga menjelaskan bahwa keluarga merupakan tempat belajar pertama bagi anak. Anak belajar mengenai bagaimana memperlakukan orang lain, bagaimana berbicara, bagaimana menyelesaikan persoalan, serta bagaimana membangun relasi melalui pengalaman yang mereka lihat dan alami di rumah.
Ketika ketidakadilan dan pola relasi yang tidak sehat terus terjadi dalam keluarga, pola tersebut dapat terbentuk menjadi kebiasaan. Dalam kondisi tertentu, relasi yang tidak setara dapat membuat kekerasan semakin mudah dinormalisasi.
Stella menekankan bahwa kekerasan tidak hanya berupa pukulan. Kekerasan dapat hadir dalam berbagai bentuk, termasuk bentakan, ancaman, intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang membuat anggota keluarga merasa tidak aman.
Sebaliknya, rumah yang bebas dari kekerasan merupakan rumah yang memberikan ruang bagi setiap anggotanya untuk berbicara, menyampaikan pendapat, berbeda pandangan, dan tetap dihormati.
Kesetaraan Dimulai dari Hal Sehari-hari
Menurut Stella, kesetaraan dalam keluarga dapat dimulai dari hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengajak peserta mempertanyakan siapa yang merawat, siapa yang mendidik, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mencari nafkah, serta siapa yang menikmati kesempatan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari refleksi untuk melihat apakah pembagian peran dalam keluarga sudah berlangsung secara adil. Dengan demikian, kesetaraan dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari di dalam rumah.
Stella juga menegaskan bahwa kesetaraan bukanlah gagasan baru atau sekadar konsep modern. Dalam materi yang disampaikannya, ia mengutip Kejadian 1:27 bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama diciptakan menurut gambar Allah. Karena itu, keduanya memiliki martabat yang sama dan harus diperlakukan secara setara.
Dalam konteks keluarga Katolik, Stella mengajak umat membangun budaya saling mengasihi. Kasih Kristiani bukan tentang siapa yang paling berkuasa, melainkan tentang siapa yang mau saling melayani.
Budaya tersebut dapat diwujudkan melalui sikap mendengarkan, menghormati, berdialog, mengampuni, memperbaiki diri, serta mengasihi tanpa kekerasan.
Pada bagian akhir materinya, Stella mengajak peserta merefleksikan pertanyaan mengenai warisan seperti apa yang akan ditinggalkan kepada generasi berikutnya. Pertanyaan tersebut menjadi ajakan agar keluarga Katolik tidak hanya mewariskan nilai dalam kata-kata, tetapi menghadirkannya melalui cara hidup sehari-hari di dalam rumah.
María Yohanista Djou: Kekerasan Bukan Hanya Memukul
Sementara itu, María Yohanista Djou mengajak peserta melihat lebih jauh bagaimana budaya dan pola relasi dalam keluarga dapat berhubungan dengan kekerasan.
Mengawali materinya, María mengangkat Kejadian 1:27 yang menyatakan bahwa Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya, laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Ayat tersebut menjadi salah satu dasar refleksi mengenai kesetaraan martabat laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga.
María kemudian mengajak peserta membedakan antara jenis kelamin (sex) dan gender. Ia menunjukkan sejumlah anggapan yang selama ini dianggap biasa dalam masyarakat, seperti perempuan harus memasak, laki-laki tidak boleh menangis, perempuan tidak boleh memimpin, laki-laki tidak boleh mengasuh anak, hingga anggapan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
Melalui pembahasan tersebut, peserta diajak melihat kembali mana yang berkaitan dengan jenis kelamin dan mana yang merupakan konstruksi budaya.
Menurut María, budaya juga perlu dilihat dalam terang Injil. Ketika budaya mengatakan bahwa laki-laki harus berkuasa, Injil justru mengajarkan bahwa siapa yang ingin menjadi terbesar hendaknya menjadi pelayan.
Ia juga menunjukkan bagaimana Yesus berbicara dengan perempuan Samaria, membela perempuan yang hendak dirajam, serta pertama kali menampakkan diri kepada perempuan setelah kebangkitan. Hal tersebut menunjukkan bagaimana Yesus mengangkat martabat perempuan di tengah masyarakat yang sering merendahkan mereka.
Mengenal Berbagai Bentuk Kekerasan
María menegaskan bahwa kekerasan bukan hanya memukul. Dalam materinya, ia menguraikan berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam keluarga.
Kekerasan fisik dapat berupa menampar, menendang, atau mendorong. Kekerasan verbal dapat berupa membentak, menghina, dan mempermalukan. Sementara kekerasan psikologis dapat muncul dalam bentuk mengontrol, mengancam, atau membuat seseorang merasa takut.
Selain itu, terdapat kekerasan ekonomi, misalnya melarang pasangan bekerja, mengambil seluruh penghasilan pasangan, atau tidak memenuhi kebutuhan keluarga sebagai bentuk kontrol. Kekerasan seksual dapat berupa pemaksaan hubungan seksual, pelecehan, maupun komentar yang merendahkan tubuh.
María juga memperkenalkan bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam lingkungan beragama, yakni kekerasan spiritual. Misalnya menggunakan ayat Kitab Suci untuk membenarkan kekerasan, meminta korban diam demi menjaga nama baik keluarga atau Gereja, atau memaksa korban segera memaafkan tanpa adanya proses pemulihan dan pertobatan dari pelaku.
“Padahal iman tidak boleh dijadikan alat untuk membenarkan penindasan.”
Materi María juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengenali bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga.
Kekerasan Dapat Diwariskan
María kemudian mengajak peserta merefleksikan pertanyaan, “Apakah kekerasan bisa diwariskan?”
Menurut materi yang disampaikannya, keluarga dapat menjadi sekolah cinta sekaligus sekolah kekerasan. Apa yang dilihat dan dialami anak di dalam keluarga dapat memengaruhi cara mereka memahami hubungan dengan orang lain.
Dalam materi tersebut juga ditampilkan sebuah contoh persoalan keluarga ketika suami marah karena istrinya aktif dalam kegiatan Gereja. Di sisi lain, sang istri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut justru memberikan dukungan sosial, nasihat, serta kesempatan untuk membantu perekonomian keluarga, terutama karena suami sudah lama tidak memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Contoh tersebut menjadi bahan dialog untuk melihat persoalan relasi, ekonomi, peran gender, dan kekerasan secara lebih menyeluruh.
María juga memaparkan temuan dari narasumber yang menunjukkan adanya berbagai bentuk kekerasan, antara lain kekerasan psikis, ekonomi, fisik, verbal, dan seksual.
Perkawinan, Hukum, dan Kesetaraan
Dalam materinya, María juga membahas hubungan antara perkawinan, hukum, dan kehidupan keluarga. Ia mengangkat UU Perkawinan serta Hukum Kanonik tentang perkawinan.
Materi tersebut menyoroti bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sementara suami dan istri memiliki kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, setia, serta memberikan bantuan lahir dan batin. Dalam Hukum Kanonik, perkawinan juga dipahami sebagai kebersamaan seluruh hidup yang terarah pada kesejahteraan suami-istri dan pendidikan anak.
María juga menekankan adanya ketentuan bahwa kedua pasangan memiliki kewajiban dan hak yang sama dalam hal-hal yang menyangkut persekutuan hidup. Hukum Kanonik juga memberikan perhatian terhadap kondisi ketika salah satu pasangan menyebabkan bahaya besar bagi jiwa atau badan pihak lain maupun anak, atau membuat kehidupan bersama menjadi terlalu berat.
Materi tersebut kemudian mengajak peserta melihat pentingnya pemahaman umat mengenai hukum perkawinan, hak asasi manusia, serta kesetaraan dan keadilan gender dalam proses mempersiapkan perkawinan.
Memutus Rantai Kekerasan
Menurut María, memutus rantai kekerasan harus dimulai dari diri sendiri.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain belajar meminta maaf, belajar mendengarkan, mengendalikan emosi, tidak menggunakan kekerasan untuk mendidik anak, berbagi pekerjaan rumah, menghormati pendapat pasangan, serta menghargai anak sebagai pribadi.
Ia juga mengajak umat untuk mendukung korban dan berani mengatakan:
“Kekerasan bukan ajaran Kristus.”
Pada bagian refleksi, peserta diajak mengikuti permainan “2 Koper”, yakni menentukan tradisi keluarga yang akan ditinggalkan dan tradisi keluarga yang akan diteruskan. Refleksi tersebut mengajak peserta memilih nilai dan kebiasaan apa yang hendak dibawa ke generasi berikutnya.
María kemudian menyampaikan pesan utama:
“Jangan wariskan kekerasan, wariskanlah kasih.”
Menurutnya, warisan terbaik bukanlah tanah, rumah, ataupun harta, melainkan cara seseorang memperlakukan sesama. Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat. Ketika melihat kasih, mereka belajar mengasihi; ketika melihat penghormatan, mereka belajar menghormati; sedangkan ketika melihat kekerasan, mereka dapat menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang biasa.
Sebagai umat Kristiani, lanjutnya, umat tidak hanya dipanggil untuk mewarisi iman, tetapi juga mewariskan kasih yang nyata. Memutus rantai kekerasan menjadi bagian dari panggilan untuk menjadi murid Kristus yang menghadirkan damai di tengah keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Jika mengalami kekerasan, korban juga diajak untuk tidak diam dan berani bersuara.
Menjadi Bahan Refleksi
Sementara itu, Rusmini Dasadharma, Ketua Panitia, menyampaikan terima kasih kepada Romo Yudo atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada panitia untuk menyelenggarakan seminar.
Rusmini juga mengapresiasi seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat diterima, dipahami, dan menjadi bahan refleksi bagi peserta dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami semua panitia mengucapkan terima kasih. Apa yang nanti disampaikan para pembicara dari awal sampai akhir, kita dapat cerna dalam diri kita sendiri, warga, dan juga teman-teman,” ujarnya.
Upaya membangun keluarga tanpa KDRT diharapkan dapat dimulai dari keluarga sebagai Ecclesia Domestica. Keluarga menjadi tempat pertama untuk menanamkan kasih, penghormatan, kesetaraan, dan tanggung jawab.
Budaya yang dibangun di dalam keluarga tidak berhenti pada generasi saat ini, tetapi dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai budaya keluarga Katolik yang saling mengasihi dan bebas dari kekerasan.
Warisan terbaik keluarga bukanlah harta, melainkan cara kita memperlakukan sesama. Ketika kasih dan penghormatan ditanamkan dalam keluarga, nilai tersebut dapat tumbuh menjadi budaya yang diteruskan kepada generasi berikutnya.
Pada akhirnya, keluarga yang kuat menjadi dasar bagi komunitas Gereja yang kuat.
(Penulis: Jaka Maturbongs)















